Kehilangan Paspor? Berikut Cara Penggantian Paspor yang Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Berikut cara penggantian paspor yang hilang, lengkap dengan syarat-syarat dan biayanya.
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penggantian paspor di wilayah Indonesia bisa diajukan di kantor imigrasi Indonesia yang nantinya akan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Sedangkan, penggantian paspor di luar negeri bisa diajukan di kantor imigrasi yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
Permohonan pengajuan paspor akan disetujui dalam waktu paling lama tiga hari sejak diterimanya permohonan penggantian paspor.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, Ini Penjelasan dan Langkah-Langkahnya
Baca juga: Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Syarat Penggantian Paspor yang Hilang
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, Anda harus datang sendiri di kantor imigrasi dan mengisi aplikasi data.
Ketika datang ke kantor imigrasi, Anda perlu membawa syarat dokumen berikut ini:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
3. Kartu keluarga
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar (force majeure):
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Cara Mengganti Paspor yang Hilang
Sebelum melakukan pendaftaran penggantian paspor, Anda harus mengambil nomor antrean terlebih dahulu.