Kehilangan Paspor? Berikut Cara Penggantian Paspor yang Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Berikut cara penggantian paspor yang hilang, lengkap dengan syarat-syarat dan biayanya.
Nomor antrean tersebut bisa Anda dapatkan secara luring maupun daring.
Jika Anda memilih untuk mengambil antrean melalui daring, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Antrean Paspor Online yang bisa diunduh di App Store (iOs) dan Google Play (Android).
Jika sudah mendapatkan nomor antrean, Anda bisa langsung melakukan permohonan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia di loket permohonan kemudian melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi kemudian akan mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah pemohon melakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Perhatikan Syaratnya
Baca juga: Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Biaya Penggantian Paspor yang Hilang
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
(TribunTernate.com/Ron)