Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Pemkot Banda Aceh Buka 172 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Tenaga Guru

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS 2021 yakni sejumlah 172 formasi.

MenpanRB
Ilustrasi CPNS - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS 2021 yakni sejumlah 172 formasi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 681 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Pemkot Banda Aceh membuka lowongan untuk CPNS 2021 sejumlah 172 formasi.

Ke-172 formasi tersebut rinciannya antara lain formasi PPPK Tenaga Guru sejumlah 138 formasi, formasi CPNS Tenaga Kesehatan sejumlah 23 formasi, sementara untuk Tenaga Teknis sejumlah 11 formasi.

Adapun formasi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1). 

Baca juga: Pemprov Sumut Buka 10.991 Formasi CPNS 2021, Seluruhnya Dialokasikan untuk PPPK Tenaga Guru

Pengumuman penetapan formasi CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

Link Formasi CPNS Pemkot Banda Aceh Tahun 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 yang sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) hari ini diundur.

Sebelumnya diinformasikan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dilaksanakan pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Namun, pada Jumat (28/5/2021) malam, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi baru, rekrutmen CPNS belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Lalu kapan pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka?

Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Hal tersebut karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Pemkot Magelang Buka 353 Formasi CPNS 2021, Terbanyak Tenaga Guru, Paling Sedikit Tenaga Teknis

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved