Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cair Bulan Juni 2021, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Rincian Besarannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2021 ini. 

Tribunnews.com
ILUSTRASI Uang. 

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Besaran Gaji ke-13 PNS

Adapun untuk besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved