Tiga Anggota Polri Ditarik dari KPK, Mereka akan Ditugaskan Kembali ke Korps Bhayangkara
Polri menarik kembali tiga perwira menengah (Pamen) yang sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNTERNATE.COM - Tiga perwira menengah (Pamen) yang sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali oleh Polri.
Kini, ketiganya akan kembali bertugas di korps Bhayangkara.
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun membenarkan informasi penarikan tiga anggota Polri dari KPK itu.
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (2/6/2021).
Baca juga: WHO Setujui Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca juga: Video Bupati Alor Marahi dan Usir 2 Staf Kemensos RI, Penyebabnya Soal Santunan Korban Siklon Seroja
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, Ini Isi Sumpah Janji yang Dibacakan Firli Bahuri
Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Ketua Fraksi PKS: Salah Kaprah Membenturkan Keyakinan Agama dan Kebangsaan
Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi.
Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.
Sedangkan, Kompol Ardian Rahayudi dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.
Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.
Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.
TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.