Kasus Covid-19 Naik Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Berikut 5 Instruksi Presiden Jokowi Terkait PTM
Presiden Jokowi tegaskan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada Juli 2021 mendatang harus dilakukan dengan sangat hati-hati, ini instruksinya
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai pada Juli 2021 mendatang harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun memberikan instruksi secara mendetail soal syarat pembelajaran tatap muka terbatas.
Instruksi presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (7/6/2021).
Diketahui, telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Madura usai libur Lebaran 2021.
Hal tersebut lantas mendapatkan perhatian serius dari Presiden Jokowi beserta jajarannya.
Presiden berharap agar kondisi itu bisa terkendali, terlebih menjelang pembukaan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 mendatang.
Untuk mengantisipasi agar tak terjadi hal yang serupa dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, Presiden Jokowi pun memberikan sederet instruksi yang harus dipatuhi selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
"Bapak presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," tutur Menkes Budi Gunadi, seperti dikutip dari keterangan persnya, Senin (7/6/2021).
Sejumlah instruksi yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk pembelajaran tatap muka terbatas antara lain terkait jumlah murid, batas waktu pembelajaran, hingga izin dari orangtua murid.
Baca juga: IDAI Belum Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Alasannya
Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Zona Kuning Gelar Belajar Tatap Muka, Total 163 Daerah, Ini Kata Mendikbud
Pertama, hal yang harus dipatuhi selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, yakni hanya boleh dihadiri oleh maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan murid.
"Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas, terbatasnya itu apa? Pertama, hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," jelas Budi Gunadi.
Keuda, pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh dilakukan selama 2 kali (hari) dalam seminggu.
"Tidak boleh lebih dari 2 hari (dalam) seminggu, jadi seminggu hanya boleh dua hari maksimal melakukan tatap muka," ucap Menkes.
Ketiga, pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam dalam satu hari.
"Kemudian setiap hari, maksimal hanya dua jam," terang Menkes Budi Gunadi.