Kasus Covid-19 Naik Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Berikut 5 Instruksi Presiden Jokowi Terkait PTM
Presiden Jokowi tegaskan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada Juli 2021 mendatang harus dilakukan dengan sangat hati-hati, ini instruksinya
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai pada Juli 2021 mendatang harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi pun memberikan instruksi secara mendetail soal syarat pembelajaran tatap muka terbatas.
Instruksi presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (7/6/2021).
Diketahui, telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Madura usai libur Lebaran 2021.
Hal tersebut lantas mendapatkan perhatian serius dari Presiden Jokowi beserta jajarannya.
Presiden berharap agar kondisi itu bisa terkendali, terlebih menjelang pembukaan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 mendatang.
Untuk mengantisipasi agar tak terjadi hal yang serupa dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, Presiden Jokowi pun memberikan sederet instruksi yang harus dipatuhi selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
"Bapak presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," tutur Menkes Budi Gunadi, seperti dikutip dari keterangan persnya, Senin (7/6/2021).
Sejumlah instruksi yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk pembelajaran tatap muka terbatas antara lain terkait jumlah murid, batas waktu pembelajaran, hingga izin dari orangtua murid.
Baca juga: IDAI Belum Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Alasannya
Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Zona Kuning Gelar Belajar Tatap Muka, Total 163 Daerah, Ini Kata Mendikbud
Pertama, hal yang harus dipatuhi selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, yakni hanya boleh dihadiri oleh maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan murid.
"Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas, terbatasnya itu apa? Pertama, hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," jelas Budi Gunadi.
Keuda, pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh dilakukan selama 2 kali (hari) dalam seminggu.
"Tidak boleh lebih dari 2 hari (dalam) seminggu, jadi seminggu hanya boleh dua hari maksimal melakukan tatap muka," ucap Menkes.
Ketiga, pembelajaran tatap muka terbatas hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam dalam satu hari.
"Kemudian setiap hari, maksimal hanya dua jam," terang Menkes Budi Gunadi.
"Jadi dipastikan oleh beliau (Presiden) bahwa pendidikannya dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas, terbatasnya adalah tersebut, maksimal 25 persen dari jumlah murid yang boleh hadir, maksimal seminggu hanya boleh dua kali, dan maksimal sekali datang hanya boleh dua jam," lanjutnya.
Instruksi keempat, yakni pembelajaran tatap muka hanya boleh dihadiri oleh murid yang telah mendapatkan izin dari orangtuanya.
"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orangtua," kata Budi Gunadi.
Kemudian instruksi yang terakhir adalah pembelajaran tatap muka hanya boleh dihadiri oleh tenaga pendidik yang sudah divaksinasi.
"Tugas kami (Kemenkes), pak panglima dan pak kapolri, semua guru harus selesai divaksinasi sebelum mulai (pembelajaran tatap muka terbatas)," ungkap pria kelahiran Bogor itu.
Budi Gunadi juga menegaskan kepada kepala daerah agar para tenaga pendidik diprioritaskan sebagai penerima vaksin sebelum pembelajaran tatap muka terbatas dimulai pada Juli 2021 mendatang.
"Jadi mohon bantuan juga kepala daerah, karena vaksinnya kita kirim kepada kepala daerah, prioritaskan guru dan lansia, terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas yang tadi kami sampaikan dilaksanakan," pungkas Budi Gunadi.
Mal hingga Bioskop Sudah Buka, Nadiem Makarim Tegaskan Ini Saatnya PTM Terbatas di Sekolah Dibuka
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan bahwa sudah saatnya sekolah-sekolah di Indonesia dibuka untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hal tersebut diungkapkan Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang dilaksanakan pada Senin (31/5/2021).
Langkah tersebut diambil oleh Nadiem Makarim berdasarkan kondisi saat ini, di mana tempat hiburan seperti mal dan bioskop hingga tempat kerja telah dibuka kembali.
"Kenyataannya adalah mal, cinema, dan semua tempat kerja sudah dibuka untuk tatap muka. Jadinya sudah saatnya sekolah-sekolah kita melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas," ucap Nadiem Makarim, Senin (31/5/2021).
Pelaksanaan PTM terbatas ini, kata Nadiem, dilakukan dengan sangat hati-hati serta dilengkapi dengan aturan yang ketat dan komprehensif.
Sebelum membuka PTM terbatas, seluruh satuan pendidikan sudah harus memenuhi check list atau daftar periksa yang sudah ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Nadiem Makarim Libatkan Perguruan Tinggi untuk Akselerasi Vaksinasi Tenaga Pendidik Jelang PTM
Baca juga: Resmi jadi Mendikbudristek, Nadiem Makarim Bertekad Tingkatkan Kualitas dan Inovasi di Universitas
Hal ini dilakukan demi kenyamanan tenaga pendidik, murid-murid serta orangtua murid yang masih khawatir dengan dibukanya PTM terbatas.
Meski demikian, pembelajaran tetap harus dilangsungkan dengan cara hibrid atau pembelajaran campuran, yakni dengan PTM terbatas dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pasalnya, kapasitas maksimal yang boleh diisi oleh sekolah hanya 50 persen.
Untuk itu, pihak satuan pendidikan harus melangsungkan pembelajaran campuran antara PTM terbatas dan PJJ dengan cara rotasi.
"Harus hibrid, dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. Karena mau tidak mau harus rotasi, hanya 50 persen kapasitas yang boleh masuk maksimal," tegas Nadiem.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (Tribunnews/Jeprima)
Selain itu, pemerintah pusat serta pemerintah daerah juga akan terlibat dengan kebijakan PTM terbatas yang akan dibuka pada Juli 2021 mendatang.
Tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Jika suatu hari ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada satuan pendidikan yang melangsungkan PTM terbatas, maka pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan bisa segera memberhentikan PTM terbatas di sekolah yang terpapar kasus Covid-19.
"Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan untuk pelaksanaan tersebut, kalau ada kasus yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 segera wajib melakukan penanganan kasus dan bisa memberhentikan pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut," ucap Nadiem Makarim.
Nadiem juga mengingatkan bahwa PTM terbatas hanya bisa dilakukan oleh murid ketika orangtua murid memberikan izin.
Orangtua, kata Nadiem, diberikan kebebasan untuk menentukan apakah anaknya dapat kembali ke sekolah atau tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Hak orangtua yang belum yakin atau belum merasa anaknya bisa jaga protokol atau punya kecemasan lain. Jadi itu bebas orangtua bisa memilih apakah anaknya mau tatap muka, terbatas atau jarak jauh," terangnya.
(TribunTernate.com/Ron)