Nadiem Makarim Tegaskan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah Biasa, Izin Orangtua Murid jadi Penentu
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak akan sama dengan sekolah tatap muka biasa.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak akan sama dengan sekolah tatap muka biasa.
Hal ini ditegaskan oleh Mendikbudristek lantaran terdapat mispersepsi dalam sejumlah pemberitaan di media terkait PTM terbatas yang akan segera dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tegas Nadiem Makarim, seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (9/6/2021).
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar pelaksanaan PTM terbatas harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan sejumlah poin pada PTM terbatas, di antaranya adalah satu kelas dalam satuan pendidikan hanya boleh diisi oleh maksimal 25 persen murid.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar selama PTM Terbatas hanya boleh dilakukan selama maksimal dua jam dan satu minggu hanya digelar sebanyak dua kali pertemuan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Berikut 5 Instruksi Presiden Jokowi Terkait PTM
Baca juga: Nadiem Makarim Libatkan Perguruan Tinggi untuk Akselerasi Vaksinasi Tenaga Pendidik Jelang PTM
“Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tutur Nadiem.
Lebih lanjut, Mendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam SKB dan satuan Pendidikan bisa menerapkan PTM Terbatas secara perlahan.
“Tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit,” ucap Mendikbudristek.
Diketahui, sudah ada sekitar 30 persen satuan pendidikan yang melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing.
Sedangkan, sebagian yang lain baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir.
Tetapi, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
“Seperti halnya para guru, orangtua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” sebut Nadiem.
Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orangtua, dan guru.
“Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tandas Nadiem.