Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Tidak Peka terhadap Rakyat

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pengenaan pajak pada sembako dan jasa pendidikan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.

Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas. 

Baca juga: Teh Ninih Digugat Cerai Lagi oleh Aa Gym, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya: Tidak Kaget Lagi

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepsek di Bima terhadap Muridnya, 20 Murid Mengaku Jadi Korban

Baca juga: Profil Toeti Heraty, Penulis, Feminis, dan Guru Besar Filsafat UI yang Meninggal Dunia Pagi Ini

"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.

Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.

"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.

Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.

Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.

Diketahui, rencana penerapan PPN bagi sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.

Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil

Di saat pemerintah akan mengenakan pajak terhadap sembilan bahan pokok atau sembako, pemerintah memberikan perpanjangan diskon untuk barang mewah.

Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah akan memberikan perpanjangan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc sampai Agustus 2021.

Insentif PPnBM 0 Persen berlanjut yang semula berakhir Mei 2021 hingga Agustus.

Kemudian, insentif dilanjutkan dengan pengenaan PPnBM 50 persen dari beban tertanggung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved