Ada Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Tidak Peka terhadap Rakyat
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tanggapi wacana pemerintah soal pengenaan pajak pada sembako dan jasa pendidikan.
TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, beredar kabar yang menyebut pemerintah akan mengenakan Pajak Penerimaan Negara (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.
Wacana pajak sembako dan pendidikan yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini pun menuai polemik.
Wacana pajak pada sembako dan pendidikan ini pun mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Ia menyebut wacana itu sebagai langkah blunder dan berbahaya.
Menurut Mardani, pengenaan PPN kepada dua sektor itu merupakan bukti bahwa pemerintah tak peka pada kondisi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Ini langkah blunder & berbahaya. Sembako & pendidikan adlh hajat primer masyarakat."
"Pemajakan dua sektor ini bermakna pemerintah bukan cuma tidak peka terhadap penderitaan rakyat di masa pandemi, tapi juga kejam & tidak berperasaan," ucapnya, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (12/6/2021).
Disebutkannya, pada situasi seperti ini, pemerintah seharusnya membantu rakyatnya.
"Bukan memajaki rakyat untuk hajat utamanya," lanjut tulis Mardani.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako: Disebut Tak Cerminkan Pancasila, Sri Mulyani Dinilai Permalukan Jokowi
Baca juga: Masyarakat Makin Tak Mampu Beli, Direktur Eksekutif Indef Nilai Kebijakan Pajak Sembako Tidak Tepat
Baca juga: Stafsus Menkeu Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pajak Sembako hingga 12 Persen: Sama Sekali Tidak Ada
Mardani menuturkan, rencana soal PPN itu dinilai sebagai langkah pemerintah yang tidak konsisten.
Hal itu melihat adanya kebijakan tax amnesty bagi masyarakat yang kaya dan keringanan pada pajak kendaraan mobil.
"Justru mereka yang the haves malah diberi tax amnesty dan pajak kendaraan roda empat malah diberi keringanan. Tidak konsisten. #PKSTolakPajakSembako," ungkap Mardani.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan alasan di balik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).