Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Sebut Nota Pembelaan Rizieq Shihab Didominasi oleh Keluh Kesah Belaka dan Tak Berdasar

Jaksa bacakan nota tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI di PN Jaktim, Senin (14/6/2021).

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Habib Rizieq Shihab telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana berita bohong hasil swab test PCR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Kini, giliran Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan nota tanggapan atau replik atas pleidoi yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Penyampaian replik itu diutarakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021).

Dalam repliknya, jaksa menyatakan bahwa pernyataan Rizieq Shihab dalam pleidoinya yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.

Sebab, kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.

"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Bantah Semua Tuduhan & Minta Nama Baik Serta Kehormatannya Dipulihkan

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bantah Penggalangan Dana untuk Bayar Denda Kasus Kerumunan Megamendung

Tak hanya itu, jaksa juga menuding bahwa seluruh nota pembelaan yang dibacakan oleh Rizieq Shihab didominasi oleh keluh kesah belaka.

Bahkan, kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.”

“Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.

Jaksa juga menyebut kalau seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Rizieq dalam pleidoi pribadinya adalah hanya luapan emosi semata.

Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya.
Rizieq Shihab menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Terlebih, Rizieq kerap menyebut sejumlah nama, termasuk di antaranya, Denny Siregar, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Diaz Hendropriyono yang menurut jaksa tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali.”

“Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," tukas jaksa.

Diketahui, Rizieq Shihab telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun.

Dalam pliedoinya, Rizieq Shihab mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.

Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.

Baca juga: Sebut Rizieq Shihab Ulama yang Dikagumi, Hakim Hanya Hukum Eks Imam Besar FPI Denda Rp20 Juta

Baca juga: Baca Pledoi, Rizieq Shihab Seret Nama Ahok, Sebut Kasusnya Balas Dendam Kekalahan Ahok di Pilgub DKI

"Namun, lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.

Sebab Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).

"Operasi intelijen hitam berskala besar  tersebut adalah gerakan politik balas  dendam terhadap saya dan FPI serta  kawan-kawan seperjuangan yang dianggap  sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti tuhan,"

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka  tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," tukas Rizieq. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Heran Rizieq Shihab Mudah Sekali Menghujat Orang Lain

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved