Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Beri 'Diskon' Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Profil Hakim Muhammad Yusuf

Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

TRIBUNTERNATE.COM - Permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki mendapat 'diskon' alias potongan selama 6 tahun alias lebih dari separuh masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Sebut Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Ungkap Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Klaster Keluarga, Ada 3 Faktor Utama

Pelantikan Muhamad Yusuf sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, 20 April 2010.
Pelantikan Muhamad Yusuf sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, 20 April 2010. (pt-banjarmasin.go.id)

Harta Kekayaan Muhammad Yusuf

Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved