Muhaimin Iskandar Sebut Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945
Wakil Ketua DPRI RI Abdul Muhaimain Iskandar sebut wacana pajak pendidikan dan sembako bertentangan dengan nilai-nilai UUD 1945 alinea keempat.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan pada jasa pendidikan dan komoditas sembako bertentangan dengan tugas negara.
Diketahui, wacana PPN pada jasa pendidikan dan sembako tersebut tertuang melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Rencana itu pun kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Muhaimin, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama pada kalimat yang tertera dalam alinea keempat.
Alinea keempat UUD 1945 menyebut bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan masyarakat dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.”
“Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako, kita tolak. Karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, sapaan akrabnya, seperti dikutip TribunTernate.com dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Wacana Pajak Sembako: Disebut Tak Cerminkan Pancasila, Sri Mulyani Dinilai Permalukan Jokowi
Baca juga: Stafsus Menkeu Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pajak Sembako hingga 12 Persen: Sama Sekali Tidak Ada

Wacana pajak pendidik, kata Gus AMI, juga tidak relevan dengan amanat Reformasi, di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.
Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).
Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tuturnya.
Di sisi lain, Gus AMI menegaskan, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Untuk itu, Gus AMI lantas meminta pemerintah untuk membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako.
Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan pajak pendidikan dan sembako.
”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” tandas Gus AMI.