Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Jawa Barat Darurat Covid-19, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tiadakan Libur Idul Adha 1442 H/2021

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat untuk meniadakan libur panjang pada momen Iduladha 1442 H di bulan Juli 2021 mendatang.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil minta pemerintah pusat tiadakan libur Idul Adha 1442 H/2021 - Dalam foto: Ridwan Kamil berjalan menuju kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat untuk meniadakan libur panjang pada momen Iduladha 1442 H di bulan Juli 2021 mendatang.

Pasalnya, menurut Ridwan Kamil, libur panjang yang terjadi pada momen Lebaran 2021 terbukti membuat penyebaran Covid-19 semakin meluas dan kasusnya melonjak tajam.

Padahal, sebelum Lebaran, program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, persentase keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19 telah mencapai rekor terendahnya, yakni hanya 29 persen.

Namun, dengan adanya libur panjang Lebaran 2021, dalam waktu singkat keterisian rumah sakit langsung melonjak pada angka 75 persen.

"PPKM Mikro kita sangat berhasil sampai hari salat Idulfitri. Saat itu rumah sakit hanya sampai 29 persen (keterisiannya), rekor itu."

"Tiba-tiba lompatannya hanya dalam dua minggu, sebulan ini melompat ke 75 persen," terang Kang Emil, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kemenkes RI Sebut 4 Merek Vaksin Covid-19 Tak Boleh untuk Vaksinasi Gotong Royong, Apa Saja?

Baca juga: Anggap Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia karena Ulah Sendiri, Luhut Minta Masyarakat Berkaca

Data tersebut, kata Kang Emil, telah melewati batas kritis keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19, yakni di atas 70 persen.

"Jadi, kalau tadi Bandung Raya 84 persen, Jawa Barat adalah 75 persen, itu juga sampai sudah melewati batas kritis 70 persen," ucap Gubernur Jawa Barat itu.

Keadaan kritis ini kemudian membuat Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat untuk meniadakan libur Iduladha 1442 H pada Juli 2021 mendatang.

Sebab, diprediksi libur Iduladha akan membuat mobilitas masyarakat kembali meninggi sehingga penyebaran laju Covid-19 tak bisa ditekan.

"Oleh karena itu, pemerintah provinsi Jawa Barat merekomendasi kepada pemerintah pusat, mohon tidak ada libur panjang berikutnya selama Iduladha, kira-kira begitu," kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyarankan agar pemerintah membuat petunjuk pelaksanaan ibadah untuk Iduladha 1442 Hijriah agar disesuaikan dengan syariat wajib yang tak perlu menimbulkan kerumunan orang.

"Sehingga peribadahan Iduladha kami mohon diberi juklak sesuai syariat yang wajibnya saja, tapi tidak liburnya, tidak mudiknya."

"Karena terbukti, libur mudik Idulfitri betul-betul destruktif dalam keterkendalian yang sudah sangat baik selama PPKM Mikro," tandas Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Metro TV)

Ridwan Kamil Nyatakan Bandung Raya Siaga I Darurat Covid-19

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan bahwa Bandung Raya Siaga I Covid-19.

Penetapan status siaga itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Mengutip Kompas.com, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, dari hasil kajian Satgas Covid-19 Jabar, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam zona merah.

"Banyak pengumuman penting di hari ini, yang pertama wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga I Covid."

"Karena minggu ini, dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan Kabupaten Bandung," kata Emil dalam konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Ungkap Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 Klaster Keluarga, Ada 3 Faktor Utama

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Ketersediaan Ranjang Wisma Atlet Tinggal 19,32 Persen

Alasan lainnya, karena tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Bandung Raya sudah melampaui ambang batas level nasional dan WHO.

"Kemudian wilayah Bandung Raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen. Sementara Bandung Raya ini sudah di angka 84,19 persen," ujar Emil.

Berdasarkan analisis tersebut, Emil meminta agar semua kepala daerah di Bandung Raya mengumumkan work from home (WFH) dengan maksimal kehadiran pegawai 25 persen.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri.

"Sebanyak 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian yang tentu sudah kita pahami," kata Ridwan Kamil.

(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved