Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas HAM: Pemerintah dan DPR Disarankan untuk Mengkaji Ulang Usulan Revisi Terbatas UU ITE

Komnas HAM RI menyarankan pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

aptika.kominfo.go.id
ILUSTRASI UU ITE. 

Ketiga, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin diantaranya dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, kata dia, juga dijamin oleh berbagai instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005.

"Keempat, Komnas HAM RI mendukung revisi UU ITE untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi tersebut selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip HAM karena seluruh kebijakan harus mengadopsi prinsip-prinsip dan norma HAM," kata dia.

Kelima, Komnas HAM RI mempertanyakan dasar pemerintah yang hanya akan merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36. 

Padahal, lanjut Sandrayati, terdapat pasal-pasal lain yang menjadi sumber pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, di antaranya Pasal 26 ayat 3 terkait penghapusan informasi, Pasal 40 ayat 2a dan 2b terkait pencegahan penyebarluasan dan kewenangan pemerintah memutus akses, serta Pasal 43 ayat 3 dan 6 terkait penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan.

Untuk itu, menurut Komnas HAM, revisi terbatas pada empat pasal dalam UU ITE bukanlah solusi atas ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. 

"Penambahan pasal baru yaitu Pasal 45C yang mengadopsi ketentuan peraturan perundangan-undangan tahun 1946 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di ruang digital," kata dia.

Terakhir, Komnas HAM RI telah menyusun dan menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. 

"Komnas HAM RI mendorong dan merekomendasikan Pemerintah dan DPR RI agar memakai SNP tersebut sebagai pedoman dan penjelasan dalam merevisi UU ITE," kata Sandrayati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sarankan Pemerintah dan DPR Kaji Ulang Usulan Revisi Terbatas UU ITE

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved