Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas HAM: Pemerintah dan DPR Disarankan untuk Mengkaji Ulang Usulan Revisi Terbatas UU ITE

Komnas HAM RI menyarankan pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

aptika.kominfo.go.id
ILUSTRASI UU ITE. 

TRIBUNTERNATE.COM - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini tengah menjadi sorotan.

Bahkan, revisi UU ITE menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan, tak terkecuali tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI).

Komnas HAM RI menyarankan pemerintah dan DPR mengkaji ulang usulan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menegaskan bahwa dalam melakukan pembatasan atas kebebasan berekspresi dalam revisi UU ITE agar dilakukan secara akuntabel, non diskriminatif, tidak multi tafsir, dan bisa diuji oleh publik berdasar Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang disusun Komnas HAM.

Adapun tolok ukur dalam menguji revisi UU ITE, kata dia, adalah legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas. 

Artinya, lanjut dia, revisi atas UU ITE harus mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang lebih kondusif.

"Oleh karena itu, Komnas HAM RI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang usulan revisi terbatas UU ITE, karena revisi terhadap empat pasal tersebut bukan solusi atas ancaman dan problem kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia," kata Sandrayati dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD Bahas Revisi UU ITE dengan Koalisi Masyarakat Sipil: Masih Terbuka untuk Masukan

Baca juga: Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Proses Revisi Sudah Dilaporkan ke Jokowi

Baca juga: Data SAFEnet Sebut UU ITE Jerat Warga dalam 324 Kasus, Ketua MPR: Tak Tutup Kemungkinan Revisi

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Pemerintah Jangan Lempar Bola ke DPR

Pemerintah dan DPR RI, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar pengambilan kebijakan maupun pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Keterlibatan Lembaga Negara Independen serta koalisi masyarakat sipil dan akademisi diperlukan guna memastikan proses revisi UU ITE berjalan partisipatif, terbuka, dan non-diskriminatif," kata Sandrayati.

6 Sikap Komnas HAM terhadap Revisi UU ITE

Selain menyampaikan rekomendasi terkait usulan revisi UU ITE, Sandrayati juga menyampaikan enam sikap Komnas HAM.

Pertama, kata dia, keberadaan UU ITE telah mengancam hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Pada tahun 2020, kata Sandrayati, Komnas HAM RI menerima 22 aduan terkait UU ITE.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Komnas HAM pada 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi, sebanyak 36,2% masyarakat merasa tidak bebas dalam menyampaikan ekspresinya di media sosial (internet)," kata Sandrayati.

Kedua, terjaminnya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat penting dalam pelaksanaan negara demokratis sebagai bentuk pengawasan, kritik, dan saran dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Pada negara demokratis, kedaulatan negara berada di tangan rakyat sehingga kehendak rakyat yang disampaikan melalui pendapat dan ekspresinya harus menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan," kata dia.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 6.1 di Maluku Tengah, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami

Baca juga: Kemenkes RI Sebut 4 Merek Vaksin Covid-19 Tak Boleh untuk Vaksinasi Gotong Royong, Apa Saja?

Baca juga: Jawa Barat Darurat Covid-19, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tiadakan Libur Idul Adha 1442 H/2021

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved