Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Merasa Berjasa Selama Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, ini alasannya...

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). 

Selain itu, pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri bisa mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Belikan Jam Tangan Rolex Hadiah Ulang Tahun Pernikahan

Baca juga: Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Untuk itu, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saweran Rp66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan

JPU KPK menyebut, pedangdut Betty Elista menerima aliran dana sebesar Rp66 juta dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur. Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Betty Elista. BAP Betty Elista dibacakan dalam persidangan karena yang bersangkutan tidak hadir.

"BAP nomor 6 ini diubah keterangannya menjadi BAP nomor 14. Ada perubahan di BAP nomor 6 menjadi BAP nomor 14, yaitu saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukkan sebagai saweran.

Alasannya, Betty pernah mengisi acara ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kunjungan kerja pada 2019.

"Pertama tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp5 juta oleh Edhy Prabowo."

"Karena sebelumnya, yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran (atau) tips kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," katanya

Kemudian, lanjut JPU, Betty kembali menerima uang dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta pada 12 Februari. Tapi, kali ini melalui rekening Amiril Mukminin.

Uang itu diberikan karena Edhy Prabowo ingin bertemu Betty, sehingga memintanya untuk datang ke Jakarta.

"Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," ungkapnya.

Selanjutnya, masih pada Februari 2020, Betty kembali menerima uang sebesar Rp20 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved