Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Nelayan Aceh Dipenjara setelah Tolong Warga Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Dapat Penghargaan

Fadli Zon mengomentari putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon Aceh Utara yang menjatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tiga nelayan setempat.

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, mengomentari hukuman yang diberikan kepada 3 nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, turut mengomentari putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon Aceh Utara yang menjatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tiga nelayan setempat.

Ketiga nelayan tersebut dijatuhi hukuman penjara lantaran mereka menolong warga Rohingya yang terdampar di tengah laut.

Terkait putusan tersebut, Fadli Zon pun melayangkan protes. 

Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (17/6/2021).

Menurut Fadli Zon, ketiga nelayan Aceh itu tidak seharusnya mendapat hukuman.

Justru, kata Fadli Zon, mereka pantas mendapatkan penghargaan atas aksi mereka menyelamatkan warga Rohingya. 

Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Kritikan Berdatangan dari Mardani Ali Sera, Fadli Zon, dan Haris Azhar

Baca juga: Mengenal Militer Myanmar, Terduga Pembantai Muslim Rohingya, Kini Tangkap Aung San Suu Kyi

Fadli Zon mengatakan penghargaan tersebut patut diberikan lantaran telah mengamalkan amanat Pancasila.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," tulis Fadli Zon.

Diberitakan sebelumnya, Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara divonis 5 tahun penjara setelah menolong warga Rohingya di tengah laut. 

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. 

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (14/6/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN. 

Baca juga: Hasil Tes DNA Tunjukkan Polisi yang ditemukan di RSJ Aceh Benar Abrip Asep yang Hilang 17 Tahun Lalu

Baca juga: Penerbangan Wuhan-Jakarta Kembali Dibuka, Fadli Zon: Contoh Nyata Inkonsistensi Pemerintah

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved