Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kasus Covid-19 Tembus 1.989.909, Puan Maharani Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya

Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan guna mengendalikan lonjakan kasus virus corona yang telah menyebtuh angka 1.989.909.

Tayang:
Dok. DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera menekan tombol bahaya karena lonjakan Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan guna mengendalikan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Diketahui, kasus Covid-19 aktif di Indonesia per Minggu (20/6/2021) ada sebanyak 142.719 kasus.

Untuk itu, Puan menyarankan pemerintah agar bisa mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dinilainya sebagai salah satu cara efektif untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PSBB, kata Puan, bisa diterapkan di daerah dengan wilayah zona merah Covid-19.

Sementara, untuk daerah lainnya, Puan menyarankan agar pemerintah bisa melakukan pengetataan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.”

“Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” kata Puan, dikutip dari rilis Parlementaria, Senin (21/6/2021).

Politisi PDIP tersebut menegaskan, pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak.

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19, khususnya di daerah zona merah. 

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di Pulau Jawa kini semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban Sebut Lockdown Perlu Diterapkan

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Ketersediaan Ranjang Wisma Atlet Tinggal 19,32 Persen

Pasalnya, sebagian besar jumlah penduduk memiliki mobilitas yang tinggi, namun tidak diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang optimal.

Lebih jauh, tak sedikit kelompok masyarakat sipil yang telah meneken petisi online dan mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya.

Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi ini.  

“Arah kebijakan dari pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan, mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah),” ujar Puan.

“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” sambung eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved