Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Biasa Pro Pemerintah, Ade Armando Ungkap Alasan Tak Mau Dukung Jokowi 3 Periode

Pakar komunikasi politik Ade Armando, mengungkapkan alasan tak mau dukung Jokowi 3 periode meskipun biasanya dirinya pro pemerintah.

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Pakar komunikasi politik Ade Armando, mengungkapkan alasan tak mau dukung Jokowi 3 periode meskipun biasanya dirinya pro pemerintah. 

"Saya deklarator Jokowi-Prabowo pada 2024 untuk menghindari polarisasi," kata Qodari saat diwawancara di Kompas TV, Selasa (16/3/2021).

Usulan tersebut juga ia ungkapkan saat menghadiri program Mata Najwa pada Kamis (18/3/2021).

Dilansir Tribunnews, Qodari datang mengenakan kaus bergambar Jokowi dan Prabowo.

Saat itu, Qodari mengatakan Jokowi dan Prabowo telah menjadi imajinasi politik masyarakat Indonesia.

"Terus terang saya bukan ngomongin tiga periode, saya bicara mengenai Jokowi dan Prabowo, yang kebetulan pada saat ini dan selama ini, menjadi imajinasi politik orang Indonesia tentang siapa tokoh yang layak memimpin bangsa ini," bebernya.

Terkait deklarasi tersebut dan peresmian Kantor Seknas Komunitas Jok-Pro 2024, nama Qodari menjadi trending topik di Twitter pada Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Ini Reaksi Pihak Istana hingga Sejumlah Partai Politik soal Wacana Presiden 3 Periode

Baca juga: Dino Patti Djalal: Jika Presiden Dipilih oleh MPR, Itu Memicu Politik Uang dan Politik Transaksional

Banyak yang menilai Qodari telah melanggar konstitusi terkait wacana presiden tiga periode.

Tak hanya itu, sejumlah pihak pun bereaksi atas isu tersebut.

1. Pihak Istana

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Melalui Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, Istana mengatakan Jokowi akan tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan amanat reformasi 1998.

Hal ini ia sampaikan setelah poster undangan yang mengatasnamakan Komunitas Jok-Pro 2024 beredar luas.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap reformasi 1998," kata Fadjroel saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (19/6/2021).

Menurut Fadjroel, sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama menyebutkan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Ia juga mengingatkan sikap penolakan Jokowi soal wacana presiden tiga periode.

Pada 2 Februari 2019, Jokowi pernah menyatakan penolakannya yang pertama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved