Virus Corona
Ini Daftar Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19, Ada 9 Kriteria, Siapa Saja?
Berikut 9 kriteria orang yang tidak boleh melaksanakan atau orang yang harus menunda untuk diberi vaksin Covid-19 menurut Satgas Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut kriteria orang yang tidak boleh melaksanakan atau orang yang harus menunda untuk diberi vaksin Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia kini sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat demi terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Vaksin Covid-19 diberikan untuk melindungi masyarakat dari varian virus Covid-19, baik virus yang telah lama beredar, maupun virus corona varian delta.
Sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi ini difokuskan kepada tiga kalangan, yaitu tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia.
Namun, kini masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas juga sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan target sasaran vaksinasi Covid-19 yang mulai diperluas, ada baiknya Anda mengetahui kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: India Laporkan 22 Kasus Varian Delta Plus, Mutasi Baru Covid-19 Varian Delta, Menyebar di 8 Negara
Baca juga: Ini Efek Jangka Panjang Covid-19 di Tubuh, Bisa Berdampak Buruk ke Otak, Ginjal hingga Jantung
Hal penting yang harus dipahami adalah bahwa vaksin hanya boleh diberikan kepada orang yang sehat.
Melansir laman resmi Covid19.go.id, berikut sembilan kriteria orang yang tidak boleh menerima atau harus menunda untuk diberi vaksin Covid-19:
1. Sedang demam dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius.
2. Mengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak 5 kali sampai 10 menit kemudian.
3. Mengalami alergi berat setelah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka orang tersebut tidak bisa mendapatkan dosis kedua.
4. Sedang hamil, sebaiknya vaksinasi ditunda hingga usai melahirkan.
5. Mengidap autoimun seperti asma dan lupus. Vaksinasi lebih baik ditunda jika kondisi sedang akut atau belum terkendali.
6. Sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
7. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid, dan kemoterapi.
8. Mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak.
9. Lansia yang dalam pemeriksaan fisik menjawab “ya” pada lebih dari tiga pertanyaan yang ada dalam format skrining.

Anda juga bisa mencari tahu informasi resmi terkait vaksin Covid-19 di laman berikut ini.
Vaksinasi Covid-19 Dibuka untuk Masyarakat Umum Mulai Juli 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan cara mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum yang dibuka mulai Juli 2021.
Nadia menyebutkan, mulai Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.
Sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs web dinas kesehatan setempat.
"Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.
Adapun syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
"Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili," tutur Nadia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.
Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Sinopharm dan Sinovac: Punya Efek Samping Serupa, Sama-sama Produksi China
Baca juga: Kemenkes RI Tegaskan Narasi Vaksin Covid-19 Mengandung Microchip Magnetis adalah HOAKS
Dengan demikian, Budi memastikan pelaksanaan vaksinasi untuk umum ini tidak hanya di DKI Jakarta.
Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak, sehingga stok yang ada harus cepat dihabiskan.
"Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan," tegas Budi.
Meski dibuka untuk umum, pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta divaksinasi.
Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19.
Budi mengungkapkan, pengaruh media sosial sangat besar kepada lansia.
Lansia jadi enggan atau takut divaksin karena informasi vaksin tidak halal, vaksin tidak baik untuk warga berusia lanjut, ataupun informasi lain.
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Dian Erika)