Wacana Tarif Parkir Naik hingga Rp 60 Ribu per Jam, Ini Kata Wagub dan Dishub DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan merencanakan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu/jam bagi mobil, dan Rp18 ribu/jam untuk motor.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan merencanakan kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu/jam bagi mobil, dan Rp18 ribu/jam untuk motor.
Kenaikan tarif ini diusulkan kenakan ruas jalan yang bersinggungan dengan angkutan massal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan rencana kenaikan tarif parkir kendaran lantaran berkaca dari keadaan kemacetan di ibu kota, sekaligus sebagai upaya masyarakat berpindah ke transportasi publik.
Selain itu, kenaikan tarif parkir juga dianggap sesuai dengan kondisi dunia yang juga menaikkan tarif parkir untuk kendaraan pribadi.
"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan. Salah satunya kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," kata Riza kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Riza mengakui menaikkan tarif parkir tidak akan jadi satu - satunya upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan di jalan.
Baca juga: Viral Curhat Wisatawan soal Tarif Parkir Mahal di Malioboro, Dishub Yogyakarta: Lokasinya Ilegal
Hanya kata dia, menaikkan tarif parkir punya kaitan erat dengan upaya - upaya pengurangan kemacetan dalam bentuk lain.
"Mengurangi kemacetan kan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya. Satu sama lain terintegrasi baik," ujarnya.
Namun politikus Partai Gerindra ini menyebut rencana perubahan tarif parkir masih dalam tahap pembahasan.
Kajian terkait hal tersebut juga masih berjalan.
"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian," tegas Riza.
Bila terealisasi, nantinya usulan perubahan tarif parkir ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Usulan Tarif Parkir di Jakarta
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengatakan usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.
"Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum masal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum masal," kata Dhani dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, yang kutip Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: 7 Mobil Ini Harus Bayar Rp 76 - Rp 280 Juta Gegara Setahun Lebih Parkir di Bandara Soekarno-Hatta
Tarif maksimal Rp 60.000 per jam itu akan dikenakan untuk wilayah parkir Golongan A, sedangkan untuk Golongan B akan dikenakan tarif maksimal Rp 40.000 saja.
Begitu juga untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp 18.000, sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp 12.000.
"Bagaimana dengan off street, pun ini juga sama di usulan revisi dibagi dua kembali, lokasi (parkir) Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum masal lebih tinggi dari yang nonkoridor angkutan umum masal," ucap dia.
Adapun tarif parkir saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta.
Tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp 3.000-12.000 per jam. Sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000-6.000 per jam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usulan Revisi Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/lahan-parkir-di-terminal-ii-bandara-soekarno-hatta.jpg)