Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2021

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021

Kemenag menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Humas Kemenag RI
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas - Kemenag menerbutkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442H/2021 M 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M.

Surat edaran ini juga berlaku sebagai panduan masyarakat dalam pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. 

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H Jatuh pada 20 Juli 2021

Baca juga: Tips Mencairkan Daging Kurban yang Telah Dibekukan untuk Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha 2020

Adapun surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kemudian kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Kompas.com

Berikut isi Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Surat Edaran Kemenag terkait penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021
Surat Edaran Kemenag terkait penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021 (Twitter @Kemenag_RI)

1. Takbiran

Malam takbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha di Zona Merah dan Oranye 

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Idul Adha di Zona Kuning dan Hijau

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid serta musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah

c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid serta musala

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah Salat Hari Raya Idul Adha

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan Kurban 

Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Penetapan Status Zonasi

Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.

Panitia juga menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali

7. Surat Edaran disesuaikan dengan Kondisi Wilayah Setempat

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved