Kementerian PPPA dan KPAI Kecam Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi di Halmahera Utara
Oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia 16 tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Tindakan seorang oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun menuai beragam kecaman.
Kecaman datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kecaman KPAI
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk keras aksi oknum polisi yang merudapaksa anak gadis 16 tahun.
Terlebih, aksi itu dilakukan pelaku saat sedang dimintai keterangan di dalam Kantor Polisi.
"KPAI mengutuk keras oknum polisi yang telah rudapaksa anak dibawah umur yang sedang dimintai keterangan," kata Retno saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).
"KPAI mendorong hukuman berat bagi pelaku, aparat yang seharusnya melindungi anak justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang mestinya dia harus lindungi," tegasnya.
Selain itu, Retno pun mengatakan, pihaknya mendorong dinas PPPA melakukan rehabilitasi psikis terhadap anak korban.
Serta, Dinas Kesehatan setempat segera melakukan rehabilitasi medis terhadap korban.
Kecaman Kementerian PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus ini pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum polisi di Halmahera Utara.
Pasalnya, seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan terlindungi, malah kemudian menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: ECDC: Virus Corona Varian Delta Bisa Mencapai 90 Persen Kasus Covid-19 Baru di Uni Eropa
Baca juga: Terungkap, Pangeran Charles Ternyata Masih terus Mendanai Pangeran Harry hingga Akhir Tahun 2020
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Kamis, 24 Juni 2021: 20.574 Kasus Baru, Rekor Kasus Harian Tertinggi
“Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban. Kami juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polda Maluku Utara dengan menetapkan tersangka oknum tersebut dan meminta agar APH dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Nahar menambahkan jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, sehingga pidananya dapat diperberat.
“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak serta Unit PPA, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” jelas Nahar.