Kementerian PPPA dan KPAI Kecam Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi di Halmahera Utara
Oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia 16 tahun.
Kompas.com
Ilustrasi Korban Pemerkosaan. Oknum anggota kepolisian di Halmahera Barat, Maluku Utara diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia 16 tahun.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Kutuk Keras Oknum Polisi Yang Rudapaksa Anak Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian PPPA Kecam Kasus Rudapaksa Anak Usia 16 Tahun oleh Oknum Polisi di Maluku Utara