Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Majelis Hakim Beri 3 Opsi untuk Rizieq Shihab yang Divonis 4 Tahun Penjara, termasuk Meminta Grasi

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus tes swab di RS Ummi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus tes swab di RS Ummi.

Vonis diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Bakal Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim

Rizieq Nyatakan Banding

Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Rizieq pun tegas memilih untuk banding.

Ada beberapa hal yang membuat Rizieq memutuskan untuk banding.

Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.

Selain itu menurut Rizieq tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.

"Di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1."

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.

Baca juga: ECDC: Virus Corona Varian Delta Bisa Mencapai 90 Persen Kasus Covid-19 Baru di Uni Eropa

Baca juga: Kementerian PPPA dan KPAI Kecam Pemerkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi di Halmahera Utara

Baca juga: Klaim Wanita yang Melahirkan 10 Bayi Ternyata Tidak Benar, Reporter yang Beritakan Minta Maaf

Kuasa Hukum Mengaku Kaget Atas Tawaran Grasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi pilihan tidak mengajukan grasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan alasan ketiga kliennya menolak pilihan mengajukan grasi.

"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat. Jadi saya belum tanya tadi kenapa seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Namun dia menilai pilihan grasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai hal unik.

Menurutnya grasi yang merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan kepada terpidana dari Presiden tak lazim dalam perkara pidana.

Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut."

"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujarnya.

Perbandingan Majelis Hakim dimaksud Aziz yakni Majelis yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam putusan kedua perkara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief tidak memberikan pilihan kepada Rizieq untuk mengajukan grasi.

Pada sidang putusan perkara Petamburan dan Megamendung Suparman Nyompa hanya memberikan pilihan menerima putusan, menolak atau banding, dan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim (pilihan mengajukan grasi) ini lazim atau tidak," ujar Aziz.

"Tapi kita kaget juga. Tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," tuturnya menambahkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved