Lebih Mudah, Masyarakat Bisa Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat KTP Domisili
Pemerintah melalui Kementerian kesehatan menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili pada peserta vaksinasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 kini lebih mudah.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian kesehatan menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili pada peserta vaksinasi.
Hal ini dilakukan pemerintah guna mengejar target program satu juta dosis suntikan vaksin dalam sehari.
Kini, masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 hanya perlu datang dengan membawa KTP saja.
Perubahan aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, pada Kamis (24/6/2021).
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes."
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” bunyi isi Surat Edaran yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/6/2021).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca juga: Ibu Menyusui yang Sudah Divaksin Bisa Salurkan Antibodi Covid-19 pada Bayi melalui ASI
Sejalan dengan itu, Kemenkes akan terus berupaya menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
Tentunya dengan vaksin yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Sementara itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, pemerintah meminta vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap terminnya dapat dimanfaatkan dengan baik.
Baca juga: Kejar Target 1 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 per Hari, Kemenkes RI Hapus Syarat KTP Domisili