Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lebih Mudah, Masyarakat Bisa Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat KTP Domisili

Pemerintah melalui Kementerian kesehatan menghapus syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili pada peserta vaksinasi. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Pemerintah permudah syarat Vaksin Covid-19 

Pemerintah juga mengimbau, pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua diberikan kepada yang membutuhkan.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis satu ke dua adalah 28 hari.

Sementara vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah delapan sampai 12 minggu.

Sehingga, tidak perlu menyimpan vaksin dosis pertama dan kedua pada waktu yang bersamaan.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (26/6/2021), pemerintah baik tingkat provinsi maupun daerah, saat ini telah berupaya mengejar terselenggaranya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Seperti pada Sabtu (26/6/2021) hari ini, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menggelar acara Serbuan Vaksinasi.

Program ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan acara digelar tak lain untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencapai 7,5 juta vaksinasi warga Jakarta.

"Sebagaimana arahan dan permintaan dari Pak Presiden agar di akhir Agustus mencapai 7,5 juta warga Jakarta yang divaksin," ucap Ahmad Riza, Jumat (25/6/2021).

Ahmad Riza menyebut, pemerintah provinsi saat ini tengah menyiapkan kurang lebih sebanyak 10 ribu dosin vaksin yang disiapkan dalam acara tersebut.

"Pelaksanaan vaksinasi di Senayan, di SUGBK untuk hari Sabtu besok (hari ini) itu kurang lebih ada delapan ribu sampai 10 ribu (dosis vaksin)," ujar Ahmas Riza.

Caranya pun cukup mudah, masyarakat yang datang hanya tinggal memasukan nama lengkap sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan online dengan mengisi kuesioner.

Apabila dinyatakan lolos screninng, maka akan diminta datang ke SUGBK sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Pemerintah Permudah Syarat Vaksin Covid-19, Cukup Siapkan KTP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved