BPOM Terbitkan Otorisasi Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Moderna
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna.
TRIBUNTERNATE.COM - Vaksin menjadi salah satu upaya dalam menghadapi pandemi virus corona untuk mengurangi risiko tingkat kefatalan gejala penyakit Covid-19.
Kini, jenis vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin darurat di Indonesia bertambah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan otorisasi penggunan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin virus corona (Covid-19) Moderna.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan bioteknologi Amerika Serikat (AS), Moderna, Inc itu.
"Kemarin kami menambah satu lagi jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization dari badan POM, yaitu Moderna Covid-19 Vaccine," ujar Penny, dalam konferensi pers virtual bertajuk 'EUA Vaksin Covid-19 Moderna', Jumat (2/7/2021).
Perlu diketahui, ini merupakan kali pertama BPOM menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 yang menggunakan platform mRNA.
Vaksin ini juga diperoleh melalui jalur multilateral yakni fasilitas COVAX yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan beberapa aliansi lainnya.
Baca juga: Dalang Ki Manteb Soedharsono Meninggal Dunia, Kondisi Positif Covid-19, Komorbid Penyakit Paru-paru
Baca juga: Beredar Foto Jenazah Berjejer di Selasar Rumah Sakit, Manajemen RSUD Dr Soetomo Benarkan Hal Itu
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang Menerapkannya
Baca juga: Kenali Tingkatan Gejala Penderita Covid-19 dan Ketentuan Tempat Isolasi Mandiri yang Ideal

"Untuk kali ini saya kira vaksin akan masuk melalui jalur bilateral, bantuan dari Amerika yang disalurkan melalui multilateral yaitu COVAX facility," kata Penny.
Ia kemudian menjelaskan bahwa vaksin ini aman digunakan pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
"Vaksin Moderna ini merupakan vaksin mRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas," jelas Penny.
Untuk pemberian vaksinasi menggunakan vaksin ini dilakukan melalui 2 kali injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 ml.
Sementara untuk rentang waktu antara pemberian dosis pertama hingga dosis kedua adalah 1 bulan.
"Diberikan secara injeksi intramuskular, dosis 0,5 ml dengan 2 kali penyuntikan, dengan rentang waktu satu bulan," papar Penny.
Sebelumnya, hingga bulan Juni lalu, BPOM telah menerbitkan EUA untuk 4 jenis vaksin Covid-19, yaitu Coronavac dari Sinovac Life Sciences Co., Ltd, kemudian vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi pelat merah PT Bio Farma dari 'bulk' yang didapatkan dari Sinovac.
Lalu AstraZeneca yang diproduksi oleh fasilitas COVAX, serta Sinopharm yang diperoleh dari Beijing Bio-Institute Biological Products Co Ltd.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm, Kini BPOM Terbitkan EUA Vaksin Moderna