Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Prediksi Adanya PHK Dampak PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus pada Pegawai Mal

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Ardiansyah memprediksi akan adanya PHK pada karyawan mal yang terdampak PPKM Darurat, minta pemerintah beri stimulus

Tribunnews/Irwan Rismawan
IILUSTRASI PPKM - Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

Dikhawatirkan, jangan sampai timbul banyak dampak buruk yang terjadi karena PPKM darurat.

"Jangan sampai dampak-dampak ini, kemudian ikutannya luar biasa, terutama daerah-daerah."

"Saya khawatir kemudian terjadi pelanggaran, belum lagi ada tekanan dari pemerintahan pusat, kalau pemerintah daerah tidak melaksanakan ppkm, akan mengalami sanksi atau teguran," pungkas Trubus.

Isi Lengkap Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali

Berikut aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, merilis aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Salah satu aturan yang ditetapkan adalah acara atau resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Adapun pelaksanaan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi."

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Menko Luhut.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI dan Epidemiolog Beri Tanggapan

Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Penutupan Tempat Ibadah dalam Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Aturan ini berlaku selama masa PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli.

Selengkapnya, berikut aturan yang berlaku selama masa PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved