Jusuf Kalla Soroti Penutupan Tempat Ibadah dalam Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Jusuf Kalla meminta umat beragama untuk berbesar hati melakukan anjuran ini demi keberlangsungan umat beragama kedepannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Salah satu poin dalam aturan PPKM Darurat yang menjadi sorotan Jusuf Kalla yakni penutupan sementara tempat peribadatan.
Jusuf Kalla mengimbau seluruh umat beragama untuk dapat melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021), hal itu dilakukan Jusuf Kalla sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Jusuf Kalla juga meminta umat beragama untuk berbesar hati melakukan anjuran ini demi keberlangsungan umat beragama kedepannya.
"Kita harus terima dengan baik, dengan besar hati, ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana, bisa dilakukan di masjid, di rumah, sendiri," kata Jusuf Kalla lewat video singkatnya, Kamis (1/7/2021).
Penutupan sementara rumah ibadah ini merupakan salah satu cara untuk menghentikan penularan virus Corona.
Mengingat, di rumah ibadah masyarakat kerap berkumpul sehingga terjadi kerumunan orang.
"Salah satu tempat di mana orang berkumpul tentu di rumah ibadah, seperti di gereja. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru, bahwa ibadah di rumah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua," ucap Jusuf Kalla.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang Menerapkannya
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI dan Epidemiolog Beri Tanggapan
Sejalan dengan hal itu, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 ini menegaskan, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat.
Untuk itu, dirinya mengajak agar masyarakat tidak lagi berkumpul di tempat ibadah.
"Jadi karena itulah salah satu cara untuk menjaga keselamatan ialah tidak berkumpul."
"Karena itulah maka aturan pemerintah yang baru menutup sementara rumah ibadah." kata Jusuf Kalla.
Untuk diketahui, tidak hanya saat ini, tahun lalu pemerintah juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan lain terkait upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga diungkap oleh Jusuf Kalla, bahkan dirinya menilai kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.