Prediksi Adanya PHK Dampak PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus pada Pegawai Mal
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Ardiansyah memprediksi akan adanya PHK pada karyawan mal yang terdampak PPKM Darurat, minta pemerintah beri stimulus
TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang akan resmi diterapkan pada Sabtu (3/7/2021) membuat pusat perbelanjaan atau mal harus ditutup.
Mengetahui hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Ardiansyah memprediksi sejumlah hal.
Menurut Trubus, akan terjadi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang bekerja di mal.
Untuk itu, Trubus menyarankan agar pemerintah bisa memberi bantuan kepada karyawan dan pihak pengusaha mal.
Trubus mengatakan, pemerintah bisa membayar separuh gaji yang biasanya diterima oleh karyawan.
"Kalau itu ditutup, yang terjadi adalah situasi pemecatan atau PHK. Untuk itu pemerintah harusnya gotong royong, 50-50 dong."
"Pemerintah memberi gaji separuh kepada karyawan ini supaya tidak di-PHK, pihak perusahaan maupun tenant-tenant yang bekerja di situ, bisa juga membayar separuh," jelas Trubus, dikutip dari tayangan YouToube Tv One, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, mal dan pusat perbelanjaan selalu menjadi korban dari kebijakan PPKM pemerintah, terutama mal yang berada di daerah Kota/Kabupaten.

Ia menilai, pemerintah seharusnya bisa memberi aturan pedoman kepada mal yang ada di daerah, sejak awal kalau akan diberlakukan PPKM darurat.
"Harus didiskusikan, didialogkan sejak awal, kalau ini ada penutupan. Kalau tiba-tiba ditutup, mereka otomatis dalam posisi bingung. Sementara, dia (mal) sudah bangkit selama ini," ungkapnya.
Trubus juga melihat ada diskriminasi dalam aturan PPKM darurat, di mana mal harus ditutup, sedangkan pasar tradisional tetap berjalan.
Baca juga: Keberhasilan PPKM Darurat Bergantung pada Kedisiplinan Masyarakat Jalani Protokol Kesehatan
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat
Selain itu, kata Trubus, kebijakan pemerintah soal PPKM darurat tersebut dinilai terlambat.
"Kebijakan ini sendiri, menurut saya, juga sudah terlambat, karena kondiisnya covid-19 sudah meledak baru kita membuat kebijakan darurat."
"Seharsunya kan antisipasi sejak awal," ucap Trubus.
Maka dari itu, Trubus meminta pemerintah untuk memikirakan matang-matang soal imbas dari PPKM darurat ini.
Dikhawatirkan, jangan sampai timbul banyak dampak buruk yang terjadi karena PPKM darurat.
"Jangan sampai dampak-dampak ini, kemudian ikutannya luar biasa, terutama daerah-daerah."
"Saya khawatir kemudian terjadi pelanggaran, belum lagi ada tekanan dari pemerintahan pusat, kalau pemerintah daerah tidak melaksanakan ppkm, akan mengalami sanksi atau teguran," pungkas Trubus.
Isi Lengkap Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Berikut aturan lengkap selama pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, merilis aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
Salah satu aturan yang ditetapkan adalah acara atau resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang.
Adapun pelaksanaan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi."
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang," kata Menko Luhut.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Ketua Satgas Covid-19 IDI dan Epidemiolog Beri Tanggapan
Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Penutupan Tempat Ibadah dalam Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan juga ditutup sementara.
Aturan ini berlaku selama masa PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Selengkapnya, berikut aturan yang berlaku selama masa PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
b. kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Imbas PPKM Darurat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Stimulus ke Pegawai Mal yang Ditutup