Keberhasilan PPKM Darurat Bergantung pada Kedisiplinan Masyarakat Jalani Protokol Kesehatan
Pimpinan Komisi VIII DPR RI menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
TRIBUNTERNATE.COM — Pimpinan Komisi VIII DPR RI menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan kebijakan PPKM Darurat Se-Jawa Bali harus dipahami sebagai langkah untuk menghentikan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan.
“Berbagai peraturan yang mengatur soal mobilitas masyarakat, perkantoran, pendidikan, perdagangan, rumah makan, dan lain-lain harus kita dukung sebagai ikhtiar agar Covid-19 dapat dikendalikan,” ujar Ketua DPP Golkar ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021).
Berhasil atau tidaknya kebijakan ini tentu dikembalikan kepada kedisplinan masyarakat sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan aturan tersebut.
Selain itu, lanjut Ace, Pemerintah beserta dengan penegak hukum harus tegas terhadap pelanggar aturan yang seharusnya dijalankan.
“Bagi saya, PPKM Darurat ini kebijakan sementara sampai dengan 20 Juli 2021 agar kita bisa dengan cepat menurunkan laju kenaikan Covid-19,” jelasnya.
Karena kondisinya memang sudah sangat darurat. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan sdh tidak lagi dapat memberikan pelayanan akibat kondisi itu.
“Tidak ada jalan lain kecuali memang kita harus disiplin dan patuh terhadap aturan ini,” tegasnya.
Lebih jauh soal masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, menurut dia, sudah seharusnya dipenuhi kebutuhan dasarnya oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, yang harus diperbaiki adalah skema pemberian bantuan sosial itu agar tepat sasaran dan tepat guna.
“Penggunaan bantuan sosial dengan uang bisa menjadi opsi, namun yg harus dipikirkan adalah apakah semua masyarakat yang terdampak itu memilki rekening perbankan,” tegasnya.
Baca juga: Turki Keluar dari Perjanjian Internasional Melawan Kekerasan terhadap Perempuan
Baca juga: Viral Video Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Diusir Warga, Ini Tanggapan Kadinkes
Baca juga: Positif Covid-19 dengan Gejala Ringan? Ini Hal yang Wajib Dilakukan saat Isolasi Mandiri di Rumah
Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Penutupan Tempat Ibadah dalam Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan PPKM Darurat diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Serta berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi dan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.