Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2021

Idul Adha 1442 H di Wilayah PPKM Darurat, Simak Aturan Penyembelihan Hewan Kurban: Digelar Tiga Hari

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
ILUSTRASI SAPI HEWAN KURBAN - DALAM FOTO: Sapi jenis simmental milik warga Boyolali, Jawa Tengah yang dibeli Presiden Jokowi untuk berkurban, Selasa (6/8/2019). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tak terasa hari besar Umat Islam, Idul Adha, akan datang sebentar lagi.

Namun, perayaan Idul Adha tahun ini masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Lalu, bagaimana dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban untuk Idul Adha kali ini?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tiga hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.

"Kami juga mengatur pelaksaan hewan kurban. Kami berharap penyembelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Idul Adha 2021 Segera Tiba, Sabtu 10 Juli 2021 Hari Terakhir Potong Kuku Bagi yang Berkurban

Baca juga: Kemenag Tiadakan Salat Idul Adha 1442 H di Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).

Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban. 

Kemudian, terkait pembagian daging kurban, kata Yaqut,  harrus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.

"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging kurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," jelas Yaqut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring Sabtu (10/7/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, secara daring Sabtu (10/7/2021). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Tak hanya itu, penyembelihan hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kebersihan.

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved