Idul Adha 2021
Kemenag Tiadakan Salat Idul Adha 1442 H di Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat
MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan meniadakan salat Idul Adha 1442 H, baik di masjid maupun di lapangan terbuka, selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah.
Dalam kebijakan tersebut mengatur terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama untuk dilakukan di rumah. Termasuk salat Idul Adha mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.
Hal itu kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.
"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Akses Masuk dan Keluar Jakarta Bakal Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.
Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," tuturnya.
Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.
Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.
"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.