Idul Adha 2021
Idul Adha 1442 H di Wilayah PPKM Darurat, Simak Aturan Penyembelihan Hewan Kurban: Digelar Tiga Hari
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas setelah memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Dzulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menag melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.
Baca juga: Bisakah Orang yang Sudah Divaksin Covid-19 Donor Plasma Konvalesen? Ini Penjelasan FDA
Baca juga: Tak Ingin Tertular Covid-19 saat Terima Makanan dari Ojol? Ini 7 Kiat Aman Pesan Makanan Online
Baca juga: Moderna akan Disuntikkan sebagai Vaksin Dosis Ketiga kepada 1,47 Juta Tenaga Kesehatan di Indonesia

Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).
Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.
"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.
Penetapan ini sejalan dengan Muhammadiyah yang juga menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat