Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Covid-19, Tidak Boleh Dijual hingga Bohongi BPOM

PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, menimbun obat penanganan Covid-19 dan menjualnya seharga dua kali lipat.

Kompas.com
Ilustrasi obat Covid-19 - PT ASA terindikasi timbun obat Covid-19. 

3. Bohongi BPOM

Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (pom.go.id)

Dilansir Tribunnews, PT ASA sempat berbohong kepada Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin 500mg.

Namun, PT ASA yang sebenarnya sudah memiliki ratusan boks Azithromycin 500mg, justru menyatakan obat itu tak tersedia di perusahaan mereka.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan Zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg."

"Tapi, disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ungkap Ady, Selasa (13/7/2021).

4. Karyawan diminta tak menjual terlebih dulu

Kesengajaan PT ASA menimbun Azithromycin 500mg diungkap oleh seorang apoteker perusahaan tersebut.

Apoteker itu mengatakan pemilik PT melarang para karyawannya untuk menjual obat itu.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," tutur Ady, Selasa.

5. Direktur PT ASA diperiksa

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat merilis perampokan di Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat merilis perampokan di Taman Kedoya Baru, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021). (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Pada Selasa, Polres Metro Jakarta Barat telah memanggil lima saksi terkait dugaan PT ASA menimbun obat Covid-19, Azithromycin 500mg.

Mengutip Tribunnews, lima saksi yang dipanggil terdiri dari dua pelanggan dan tiga pejabat PT ASA.

"Polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi (dari PT ASA)."

"Pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang," ungkap Ady, Selasa.

Meski begitu, Ady enggan membeberkan secara rinci dua pelanggan PT ASA yang dipanggil sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved