Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Covid-19, Tidak Boleh Dijual hingga Bohongi BPOM
PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, menimbun obat penanganan Covid-19 dan menjualnya seharga dua kali lipat.
Ia menambahkan pihaknya saat ini masih mendalami dugaan penimbunan obat yang dilakukan PT ASA.
Ia mengatakan penetapan tersangka sedang dikembangkan.
"Untuk ini (penetapan tersangka) sedang kita kembangkan, kita sedang menanyakan, meminta keterangan ke beberapa pihak terkait hal ini nanti akan kita sampaikan hasil penyelidikan kami pada saat kami meningkatkannya sebagai penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka," tandasnya.
6. Sejumlah ahli dipanggil
Terkait dugaan penimbunan obat Covid-19 jenis Azithromycin 500mg oleh PT ASA, Polres Metro Jakarta Barat memanggil beberapa ahli terkait.
Mereka adalah BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami juga sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kemenkes, Kemendag dan ahli dari BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa, dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, kata Joko, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kasus PT ASA ini.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang saat ini," katanya.
"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgent pendistribusian obat tersebut," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kasus PT ASA Timbun Obat Covid-19, Dijual dengan Harga 2 Kali Lipat hingga Bohongi BPOM