Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lawan Covid19

Penyintas Covid-19 dan Ingin Donorkan Plasma Konvalesen? Simak Syarat dan Cara Donor di UDD PMI

Lalu, bagaimana cara dan syarat donor plasma konvalesen? Anda dapat menyimaknya dalam artikel ini.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
ILUSTRASI - Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). 

-  Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

-  Pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

-  Bebas keluhan minimal 14 hari

-  Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir

-  Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah

Baca juga: Sempat Buat Surat Wasiat, Ini Cerita Ustaz Abdul Somad saat Terpapar Covid-19, Alami Gejala Berat

Baca juga: Tak Bisa Langsung Divaksin, Penyintas Covid-19 Baru Bisa Vaksin setelah 3 Bulan

Alur Donasi Plasma Konvalesen di UDD PMI

1. Persiapan Donor

- Mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent

- Seleksi Donor melalui Anamesis

- Pemeriksaan Fisik

2. Pemeriksaan Lab Donor

- Darah Lengkap

- Konfirmasi Golongan Darah

- Skrining Antibodi

- Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved