Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lawan Covid19

Penyintas Covid-19 dan Ingin Donorkan Plasma Konvalesen? Simak Syarat dan Cara Donor di UDD PMI

Lalu, bagaimana cara dan syarat donor plasma konvalesen? Anda dapat menyimaknya dalam artikel ini.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
ILUSTRASI - Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). 

3. Pengambilan Darah Donor

Menggunakan mesin Apheresis

Lama waktu pengambilan Darah Donor: 45 menit

Orang yang bisa menerima TPK:

Resipien TPK adalah penderita COVID-19 mulai dari stadium sedang, berat dan kritis.

Meski demikian efektifitas TPK lebih optimal bila diberikan lebih dini (sejak awal).

Hal itu dikarenakan antibody di dalam plasma berfungsi menghilangkan virusnya bukan memperbaiki kerusakan organ yang sudah terjadi.

Berdasarkan penelitian, TPK dapat mencegah perburukan penyakit dari sedang ke berat dan berat ke kritis.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Donor Plasma Konvalesen Beserta Cara Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved