Idul Adha 2021
Pemerintah Resmi Larang Shalat Idul Adha di Wilayah yang Berlakukan PPKM Darurat
Larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2021/1442 Hijriah yang akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Namun, pelaksanaan Idul Adha 2021 kali ini masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga, ada peraturan tertentu yang harus dilaksanakan demi mencegah risiko penularan Covid-19 yang semakin meluas.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di daerah yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa-Bali.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.
"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Resmi Luncurkan 3 Paket Vitamin dan Obat Gratis untuk Warga yang Isoman, Ini Rinciannya
Baca juga: Tentang Covid-19, Ridwan Kamil Sebut Masyarakat Terbagi Jadi 3 Golongan, Salah Satunya Denial

Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.
"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada," ujarnya.
Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat Idul Adha," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.
Baca juga: Ada Hari yang Diharamkan untuk Berpuasa pada Bulan Dzulhijjah, Apa Saja?
Baca juga: Kasus Covid-19 di RI Terus Melonjak, Arab Saudi, Taiwan, dan Jepang Evakuasi Warganya dari Indonesia
Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta seluruh umat Islam menaati aturan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ni'am memahami sebagian masyarakat ingin taat perintah Allah SWT terkait perintah salat hari raya Idul Adha. Namun, ia mengingatkan pentingnya keselamatan diri di tengah darurat Covid-19.
"Pelaksanaan ibadah salat Idul Adha juga demikian. Jangan sampai karena pengen taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna tetapi tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain. Jadi perlu ada keberimbangan," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7).