Resmi! BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin sebagai Obat Pendukung Terapi Covid-19
BPOM akhirnya memberikan izin penggunaan darurat Ivermectin beserta tujuh obat lainnya sebagai obat pendukung terapi Covid-19.
“Flu yang kemudian bisa diobati oleh obat yang tersedia luas di masyarakat, murah dan mudah dijangkau. Saat itu, kehidupan normal akan kembali kita dapatkan," jelasnya.
Namun demikian, dampak panjang mengonsumsi Ivermectin masih belum diketahui secara pasti oleh para peneliti.
BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Ivermectin
Adapun izin penggunaan darurat (EUA) Ivermectin oleh BPOM ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini pada 13 Juli 2021.
Berikut isi surat edaran tersebut:
- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek.
- Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:
1. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.
2. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.
5. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.
6. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.
- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek.
- Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.