Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi! BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin sebagai Obat Pendukung Terapi Covid-19

BPOM akhirnya memberikan izin penggunaan darurat Ivermectin beserta tujuh obat lainnya sebagai obat pendukung terapi Covid-19.

Istimewa via Kontan.co.id
ILUSTRASI obat Ivermectin. BPOM izinkan penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat pendukung terapi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat pendukung terapi Covid-19.

Tak hanya Ivermectin, BPOM juga memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada tujuh obat lainnya.

Tujuh obat tersebut antara lain Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh BPOM ini diketahui dari Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Hal ini lantas disambut baik oleh Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI), Lukman Edy. 

Lukman menyarankan agar Ivermectin bisa diproduksi secara massal oleh pemerintah melalui BUMN Farmasi.

Jika hal itu terjadi, harapannya obat ini bisa dibeli dengan harga yang murah dan mudah dijangkau.

"Sehingga menjadi obat murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Heran Ivermectin Dipakai untuk Obat Covid-19, dr Tirta: Mau Kau Minum Obat Cacing buat Virus?

Baca juga: Cerita Susi Pudjiastuti Beri Ivermectin untuk Karyawan Positif Covid-19, Sembuh dalam Waktu 7 Hari

ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.
ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. (Istimewa via Kontan.co.id)

Sebelum obat ini mendapat banyak kritikan dan respons negatif dari banyak pihak, Lukman yang juga penyintas Covid-19 mengaku telah merasakan sendiri manfaat dari Ivermectin.

Ia bahkan memberikannya kepada orang-orang di sekitarnya yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Alhamdulillah rata-rata atau hampir semuanya, setelah lima hari mereka membaik dan ketika di swab lagi, negatif," ungkap Lukman.

Lukman mengatakan, Ivermectin ini seperti setetes air di tengah gurun.

Sebab, di saat obat terapi Covid-19 yang lain harganya sangat mahal, Ivermectin hadir dengan harga yang murah.

"Mudah-mudahan ivermectin menjadi alternatif yang sudah ditakdirkan oleh Allah," ungkap Lukman.

"Mimpi kita adalah bagaimana suatu saat yang tidak terlalu lama, pandemi Covid ini menjadi endemi. Sama seperti pandemi flu spanyol tahun 1918 yang lalu, pandemi yang menelan jutaan korban, tapi kemudian menjadi endemi.”

“Flu yang kemudian bisa diobati oleh obat yang tersedia luas di masyarakat, murah dan mudah dijangkau. Saat itu, kehidupan normal akan kembali kita dapatkan," jelasnya.

Namun demikian, dampak panjang mengonsumsi Ivermectin masih belum diketahui secara pasti oleh para peneliti.

BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

Adapun izin penggunaan darurat (EUA) Ivermectin oleh BPOM ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini pada 13 Juli 2021.

Berikut isi surat edaran tersebut:

- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek.

- Kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:

1. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.

2. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Apotek dalam menyerahkan Obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.

5. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakofivigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.

6. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.

- Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek.

- Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

- Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan

- Dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 (dua) minggu sekali melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

- Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

Baca juga: BPOM Terbitkan Otorisasi Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Moderna

Baca juga: BPOM Beri Izin Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19

- Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)

- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7:

1. Untuk fasilitas distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran dan mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya (untuk obat keras setiap tiga bulan sedangkan untuk obat EUA setiap dua minggu).

2. Untuk Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek dilakukan melalui e-mail laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat penunjang terapi Covid-19” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KABAR BAIK! Ivermectin Diizinkan BPOM Untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved