BPOM Tegaskan BELUM Beri Izin Penggunaan Darurat untuk Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19," kata Kepala BPOM Penny Lukito.
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, pihaknya belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Sampai saat ini, Ivermectin masih berstatus obat uji untuk pengobatan Covid-19.
"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan Covid-19," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (15/7/2021).
Penny juga meluruskan kabar yang beredar yang menyebutkan bahwa Ivermectin sudah mendapat UEA dari BPOM.
Kabar ini menyeruak usai beredar Surat Edaran (SE) BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Surat edaran ini ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Dalam surat edaran ini, poin ketujuh menyebut ada delapan obat mendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin ada Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
"SE itu diartikan salah, bukan demikian," kata Penny.
Baca juga: Bidan di Situbondo Wafat karena Covid-19, Susul Anak Keduanya yang Meninggal Dunia 4 Hari Sebelumnya
Baca juga: Tak Terima Vonis Penyebar Video Syur Gisel-Nobu, Kuasa Hukum Sebut Gisel yang Pertama Menyebar

Penny menjelaskan bahwa Surat Edaran ini bertujuan agar produsen dan distributor obat yang digunakan dalam pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusi ke mana saja.
Penny mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis. Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.
"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Covid-19, Tidak Boleh Dijual hingga Bohongi BPOM
Baca juga: BPOM Terbitkan Otorisasi Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Moderna
Baca juga: BPOM Beri Izin Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19
DIketahui, dua jenis obat diketahui telah memiliki ijin penggunaan darurat untuk Covid-19 oleh Badan POM.
Keduanya adalah Remdesivir dan Favipiravir.
Favipiravir sendiri diketahui telah diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, Remdesivir sedang diupayakan dapat diproduksi juga di Indonesia.
BPOM sendiri menyetujui penggunaan remdesivir serbuk injeksi dengan nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdemic.
Ada juga Remdesivir larutan konsentrat untuk infus dengan nama Remeva.
Obat ini untuk pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir yang disetujui berbentuk tablet salut selaput. Namanya: Avigan, Favipiravir, Favikal, dan Avifavir.
Obat ini untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
"Obat yang telah mendapatkan emergency use authorization, Remdesivir dan Favipiravir. Favipirafir sudah diproduksi di Indonesia. Remdesivir diupayakan diproduksi di Indonesia" kata Kepala BPOM, Penny Lukito.
Saat pengumuman uji klinis beberapa waktu lalu, diketahui Ivermectin diuji di delapan rumah sakit yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kedelapan rumah sakit tersebut itu adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ivermectin Belum Dapat Izin, BPOM Luruskan soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat