Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Sedih, Saya Mau Pikir-pikir
Edhy Prabowo dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7)
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Diketahui, majelis hakim telah menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Soal vonis hukuman lima tahun penjara ini, Edhy Prabowo mengaku sedih dan merasa hukuman kepadanya tak sesuai fakta persidangan.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.
"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum masuk mobil tahanan.
Secara terpisah, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim menyatakan kliennya menerima suap senilai 77 dolar AS tersebut.
"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu Pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Soesilo mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima staf khusus Edhy Prabowo, yakni Safri.
"Kemudian sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa Pak Edhy tidak tahu sama sekali," katanya.
Selanjutnya terkait dengan uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK), menurut Soesilo, tidak dijelaskan bagaimana sampai ke Edhy Prabowo.
"Kapan masuk ke Pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal-hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ujar Soesilo.
Baca juga: Indonesia Kedatangan 1,5 Juta Dosis Vaksin Moderna Tahap 2 dari Amerika Serikat
Baca juga: Tambah 56.757 Kasus Baru, Indonesia Duduki Peringkat 1 di Dunia Kasus Harian Covid-19
Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat 6 Minggu, Ridwan Kamil: Pemerintah Cari Solusi Paling Tepat & Tidak Melukai
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.
Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.