Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Pemerintah Bisa Longgarkan PPKM Jika 4 Pertimbangan Relaksasi Ini telah Terpenuhi, Apa Saja?

Prof Wiku Adisasmito beberkan 4 pertimbangan yang jadi pijakan pemerintah dalam menerapkan pelonggaran PPKM di masa pandemi Covid-19.

YouTube/Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito beberkan empat pertimbangan yang menjadi pijakan pemerintah dalam menerapkan relaksasi atau pelonggaran PPKM di masa pandemi Covid-19. 

Namun, Wiku mengingatkan, relaksasi ini bukan berarti masyarakat bisa bebas beraktivitas seperti masa awal sebelum pandemi Covid-19.

Melainkan, secara bertahap masyarakat akan menuju kehidupan normal baru.

"Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengatatan kembali," jelasnya.

Wiku menjelaskan, ke depan relaksasi atau pelonggaran pengetatan di masa pandemi ini akan terus dievaluasi setiap dua minggu, sesuai dengan riwayat alamiah Covid-19.

"Umumnya sesuai dengan riwayat alamiah Covid-19, evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14."

"Dimohon kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik," tandas Prof Wiku.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved