Virus Corona
Pemerintah Bisa Longgarkan PPKM Jika 4 Pertimbangan Relaksasi Ini telah Terpenuhi, Apa Saja?
Prof Wiku Adisasmito beberkan 4 pertimbangan yang jadi pijakan pemerintah dalam menerapkan pelonggaran PPKM di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito beberkan empat pertimbangan yang menjadi pijakan pemerintah dalam menerapkan relaksasi atau pelonggaran PPKM di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Kamis (22/7/2021).
"Pertimbangan (relaksasi) yang diambil oleh pemerintah ini telah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh WHO," ungkap Prof Wiku, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Berikut empat pertimbangan relaksasi pengetatan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 seperti yang disarankan WHO:
1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologi.
Menurut Prof Wiku, angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian di Indonesia terus mengalami penurunan.
Selanjutnya, untuk menetapkan syarat pelonggaran, pemerintah akan melihat perkembangan kasus ke depan.
2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah yang melingkupi penguatan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
Dalam hal ini pemerintah terus mengupayakan konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, serta membangun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Tak Bisa Membaik Jika Implementasi PPKM di Lapangan Masih Rendah
Baca juga: WHO: Virus Corona Varian Delta akan Mendominasi Pandemi Covid-19 dalam Beberapa Bulan ke Depan
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pemerintah Sudah 6 Kali Gonta-ganti Istilah, Mulai dari PSBB hingga PPKM Level 4
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Wiku: Yang Penting Disiplin, Mau PSBB atau Tidak, Kasusnya Pasti Terkendali
3. Aspirasi dan perilaku masyarakat.
Adanya tren penurunan mobilitas masyarakat dan keluhan untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir menjadi faktor penting bagi pemerintah untuk melakukan pelonggaran.
4. Dampak sosial ekonomi.
Adanya dampak sosial ekonomi yang cukup berat, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro menjadi pertimbangan dalam melakukan pelonggaran.
Dengan demikian, jika keempat pertimbangan relaksasi tersebut terpenuhi dan angka kasus harian mengalami penurunan, maka pelonggaran PPKM akan dilakukan secara bertahap.
"Jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka relaksasi PPKM akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," tutur Prof Wiku.
