Update Harga Emas Antam Selasa, 27 Juli 2021: Turun Rp2.000 ke Level Rp940.000 per Gram
Harga emas Antam pada Selasa (27/7/2021) kini berada di level Rp940.000,00 per gram, sebagaimana dikutip dari laman perdagangan emas Antam.
TRIBUNTERNATE.COM - Emas Antam adalah salah satu investasi yang cukup menjanjikan. Namun, sebelum membeli, cek dulu harga emas Antam sebagai pertimbangan.
Pada Selasa (27/7/2021) hari ini, harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam mengalami penurunan sebesar Rp2.000 dari hari sebelumnya, Senin (26/7/2021).
Harga emas Antam pada Selasa (27/7/2021) kini berada di level Rp940.000,00 per gram, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman perdagangan emas Antam.
Sementara, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga turun Rp2.000 ke posisi Rp837.000 per gram.
Harga buyback ini berarti Antam akan membeli emas Anda dengan harga tersebut di Butik Emas LM Antam.
Adapun harga emas batangan tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Dan bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen maka bawa NPWP saat transaksi.
Antam emas batangan dijual mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram yang tersedia di Butik Emas LM Antam.
Baca juga: Aturan PPKM Makan 20 Menit Dikomentari Miring, Emil Dardak Beri Bukti: Cukup, Asal Tidak Ngobrol
Baca juga: Mengenal PPKM Level 1 hingga 4, Simak Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
Baca juga: Ada Warga yang Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri, Ini Kata Anies Baswedan dan Bima Arya
Berikut ini rincian harga emas Antam, Selasa (27/7/2021):
- Harga emas batangan 0,5 gram: Rp520.000
- Harga emas batangan 1 gram: Rp940.000
- Harga emas batangan 5 gram: Rp4.475.000
- Harga emas batangan 10 gram: Rp8.895.000
- Harga emas batangan 25 gram: Rp22.112.000
- Harga emas batangan 50 gram: Rp44.145.000
- Harga emas batangan 100 gram: Rp88.212.000
- Harga emas batangan 250 gram: Rp220.265.000
- Harga emas batangan 500 gram: Rp440.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram: Rp880.600.000
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian emas batangan Antam?
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).
Emas Antam kini hadir dengan fitur keamanan terbaru dalam teknologi CertiCard, yang mana sertifikat menyatu dengan kemasan.
Keaslian produk dapat dilihat dengan memindai barcode pada bagian belakang kemasan dengan aplikasi CertiEye, atau dengan melihat watermark di plastik kemasan di bawah sinar UV.