Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aksi 2 Oknum TNI AU yang Injak Kepala Warga di Papua Tuai Kecaman dari Tim Advokasi Papua

Anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan menyatakan, perlakuan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

handout
Tindak kekerasan di Papua - Mabes TNI sudah melakukan penindakan terhadap oknum TNI AU yang terlibat insiden kekerasan di Merauke pada Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polisi Militer TNI AU yang bertugas di Merauke, Papua mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi Papua

Dalam video yang beredar, terlihat kedua Polisi Militer TNI-AU tersebut melakukan tindakan arogansi terhadap warga sipil yang belakangan diketahui merupakan seorang difabel. 

Keduanya terlihat membentak, mencekik, hingga menginjak kepala orang tersebut di tepi jalan. 

Menyoroti hal itu, anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan menyatakan, perlakuan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Itu dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi 'Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya'," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Sebagai aparat keamanan negara, anggota TNI-AU kata Himan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Akan tetapi, tindakan kedua oknum tersebut dinilai tidak manusiawi bahkan tidak beradab, apalagi yang melakukan merupakan anggota TNI.

"Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab sebagai anggota TNI tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI," tuturnya.

Baca juga: Dua Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan Terhadap Warga di Papua, KSAU Minta Maaf

Baca juga: Pembunuhan Juragan Emas di Papua oleh Selingkuhan Istri, Skenario Dibuat Seolah Perampokan

Di mana bunyi pasal 7 ayat (1) Undang-Undang TNI kata Himan yakni, 'Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara'.

Lebih lanjut, tindakan rasis dan pendekatan represif yang dilakukan itu, kata dia, tidak hanya mengakibatkan sakit secara fisik terhadap korban.

Akan tetapi, juga semakin menambah daftar panjang tindakan diskriminatif aparat keamanan terhadap Orang Asli Papua (OAP).

"Melalui pernyataan ini, kami dari Tim Advokasi Papua menilai kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tuturnya.

Lanjut Himan, tindakan itu juga telah menunjukkan adanya tindakan diskriminatif berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

"Kami dari Tim Advokasi Papua mendesak dan mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Militer TNI, praktik kekerasan dan perbuatan merendahkan martabat terhadap orang papua akan terus terjadi selama praktik Impunitas terus dipelihara," tukasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto merespons terkait insiden kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI AU di Merauke pada Selasa (27/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved