Kabar Artis
Picu Kerumunan Kala Pandemi Covid-19, 14 Selebgram dan Seleb Tiktok Dianggap Abai Protokol Kesehatan
Berikut daftar selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19 saat ini masih belum juga menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Di tengah upaya menekan penularan Covid-19, sayangnya masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Bahkan, para pelanggar protokol kesehatan ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rakyat biasa, politikus, hingga selebgram atau seleb TikTok.
Sejumlah selebgram diketahui sempat membagikan video aksi mereka yang memicu kerumunan di media sosial masing-masing.
Mereka berdalih, awalnya itu hanya untuk konten maupun event.
Namun, video yang mereka unggah pun beredar begitu cepat, karena mereka memiliki banyak pengikut di media sosial.
Sayangnya, konten mereka tampak nyata melanggar protokol kesehatan, termasuk kasus menimpa selebgram asal Aceh. Herlin Kenza (26).
Karena aksinya mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Berikut 14 selebgram Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa.
1. Pesta Ulang Tahun Seleb TikTok Juyyputri

Baru-baru ini pesta ulang tahun seorang seleb TikTok bernama Juyyputri menjadi sorotan.
Hal tersebut lantaran pesta ulang tahun yang dilaksanakan diduga di sebuah hotel mewah tersebut dianggap telah melanggar prokes.
Tampak dalam video yang beredar, Juyyputri mengenakan gaun panjang berwarna merah muda, memasuki ruangan acara, dan menyapa para tamu undangan.
Berdasarkan video yang viral, jumlah tamu undangan di acara ulang tahu tersebut terbilang cukup banyak.